Yogyakarta, Gesuri.id - Indonesia dalam praktek demokrasi ada tiga model penetapan pemimpin daerah yaitu DIY dengan UU Keistimewaan menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Wali kota di DKI Jakarta adalah PNS, lalu Camat di seluruh Indonesia tidak melewati proses Pemilu.
Memahami pemilu penting disederhanakan, yaitu yang pertama, pemilu moment bagi rakyat memilih siapa yang mengurus negara. Ada DPR, MPR dan lembaga negara, ada DPD, di daerah ada DPRD, maka proses memilih tentu sesuai harapan konstitusi dan harapan rakyat, kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.
Ekodalam obrolan bertema Partisipasi dan Harapan Pemilih Muda di Pemilu 2024 bersama KPU DI Yogyakarta dan Pusat Studi Pertahanan UGM menyatakan dirinya sepakat dengan tagline KPU yakni Pemilu Sarana Integrasi Bangsa.
Baca:Banteng Kota Yogyakarta Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan