Ganjar: Bawaslu Jateng "Offside"

Ganjar menilai Bawaslu Jateng tidak memiliki wewenang dalam perkara tersebut.
Senin, 25 Februari 2019 09:46 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengistilahkan Bawaslu Jateng telah offside atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya, kata Ganjar di Semarang, Minggu (24/2) malam.

Baca: Ganjar: Deklarasi Kepala Daerah Tak Gunakan Fasilitas Negara

Ia melanjutkan, Oh, bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri, lo kok sampeyan (Bawaslu Jateng, red.) sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum kok, ya, terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu offside. Terkait dengan kewenangan penanganan itu, Ganjar juga telah memberi penjelasan kepada Bawaslu Provinsi Jateng.

Menurut Ganjar, jika Bawaslu Provinsi Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, semestinya tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.

Baca juga :