KPU Tetapkan Pasangan Koster-Ace Menangi Pilkada Bali

Pasangan Koster-Ace dalam Pilkada Bali 2018 memperoleh 1.213.075 suara (57,68 persen).
Rabu, 25 Juli 2018 09:41 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Bali, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dalam rapat pleno terbuka di Ruang Wiswasabha Utama kantor pemprov setempat di Denpasar, Selasa, menetapkan Wayan Koster sebagai pemenang pilkada gubernur dan wakil gubernur 2018.

Saya mengucapkan selamat kepada cagub-cawagub Bali terpilih dan juga karena Pilkada Bali telah berjalan dengan baik, kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membuka rapat pleno tersebut.

Baca:PDI Perjuangan Bali Bidik 30 Kursi DPRD

Pihaknya tidak memungkiri penetapan pasangan Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai cagub-cawagub Bali terpilih ini terkesan dilaksanakan mendadak karena memang menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Raka Sandi mengemukakan, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada, maka diatur bahwa KPU menetapkan pasangan calon paling lama satu hari setelah surat dari Mahkamah Konstitusi diterima.

Baca juga :