Ikuti Kami

SKY Pastikan PDI Perjuangan Keluarkan Surat Rekomendasi ke Jimi Carter dan Inriaty

Sigit juga menegaskan seluruh kader PDI Perjuangan diarahkan menunjukkan loyalitas dan militansi penuh dalam memenangkan pasangan tersebut.

SKY Pastikan PDI Perjuangan Keluarkan Surat Rekomendasi ke Jimi Carter dan Inriaty
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) Sigit K Yunianto.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) Sigit K Yunianto, mengatakan DPP PDI Perjuangan resmi mengeluarkan surat rekomendasi untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Barut) kepada Jimi Carter dan Inriaty.

"Untuk partai pendukung pasangan Jimi Carter dan Inriaty seperti Demokrat, NasDem, Golkar, Gerindra, dan beberapa partai lainnya tetap solid dalam koalisi pengusung pasangan ini.

Pasangan Jimi Carter-Inriaty dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara pada 30 Mei 2025," kata Sigit di Palangka Raya, Kamis.

Baca: Ganjar Pastikan PDI Perjuangan Siap Upgrade Kurpol Perempuan

Jimi Carter saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kalteng, sedangkan Inriaty adalah kader PDI Perjuangan yang sebelumnya merupakan Aratur Sipil Negara (ASN) telah mengundurkan diri.

Sigit juga menegaskan seluruh kader PDI Perjuangan diarahkan menunjukkan loyalitas dan militansi penuh dalam memenangkan pasangan tersebut.

Optimisme kemenangan didasari pada kolaborasi yang solid antara politisi dan birokrat, di mana kedua figur dianggap memiliki pengalaman yang mumpuni tidak hanya di tingkat daerah tetapi juga di seluruh wilayah Kalteng.

“Peluang kami sangat besar karena kedua tokoh ini membawa kombinasi pengalaman dan kapasitas yang luar biasa, baik dari segi politik maupun birokrasi,” tambahnya.

Pasangan Jimi Carter-Inriaty dinilai memiliki rekam jejak yang kuat dan dapat menjawab harapan masyarakat Barito Utara untuk pembangunan yang lebih baik.

Adapun diketahui untuk jadwal pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dibuka mulai 29-31 Mei 2025.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara hasil tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 313/PHPU-Bup-XXIII/2025 pada 6 Agustus 2025.

"Pemilihan hari Rabu (6/8) dipilih untuk memastikan partisipasi maksimal dari seluruh pemilih, dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan kebiasaan masyarakat," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik.

Menurut dia, di beberapa wilayah, ada masyarakat yang tidak dapat mengikuti kegiatan pada Sabtu atau Minggu karena alasan ibadah.

Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar

"Maka dari itu, pemungutan suara kita tetapkan pada hari Rabu agar seluruh warga bisa menggunakan hak pilihnya," kata dia.

Dia mengatakan, putusan MK yang bersifat erga omnes tersebut memberikan amanah kepada KPU, khususnya KPU Barito Utara, untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada ulang dalam waktu 90 hari.

"Putusan ini memberikan kesempatan kepada Kabupaten Barito Utara untuk membuktikan bahwa daerah ini mampu menyelenggarakan Pilkada yang berintegritas," lanjutnya.

Quote