Jakarta, Gesuri.id - Pelaksanaan Pemilu luar negeri sudah dimulai sejak 8 April hingga 14 April 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.
Baca:Kisruh TPS Luar Negeri, Iis Sugianto: Jangan Panik
Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.
Nantinya, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung pada tanggal 17 April.
Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.