KPU Tidak Atur Regulasi Exit Poll Pemilu di Luar Negeri     

Pemilu luar negeri sudah dimulai sejak 8 April hingga 14 April 2019. 
Senin, 15 April 2019 21:09 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pelaksanaan Pemilu luar negeri sudah dimulai sejak 8 April hingga 14 April 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Baca:Kisruh TPS Luar Negeri, Iis Sugianto: Jangan Panik

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.

Nantinya, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung pada tanggal 17 April.

Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.

Baca juga :