Mahfud MD akan Perkuat KPK Jadi Badan atau Lembaga, Bukan Komisi

Komisi itu mengartikan sifatnya yang ad hoc. Komisi juga, tambah dia, merupakan lembaga yang sementara.
Kamis, 18 Januari 2024 05:15 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ingin memperkuat kembali independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud pun mencanangkan agar KPK nantinya berbentuk lembaga atau badan.

Sebab menurutnya, kata Komisi itu mengartikan sifatnya yang ad hoc. Komisi juga, tambah dia, merupakan lembaga yang sementara.

Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Tapi biasanya dianggap adhoc, sementara, tuturnya saat mengisi kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen, Senin (15/1/2024).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan bahwa pemerintah srlalu mendorong upaya penguatan KPK. Hal itu juga menjadi salah satu rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Baca juga :