MK Gelar Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019

Agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli pemohon, serta pengesahan alat bukti tambahan.
Rabu, 19 Juni 2019 08:49 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (19/6) pagi ini akan menggelar sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan jadwal yang dipublikasi di website MK, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon ini digelar di ruang sidang pleno.

Baca:Bacakan Petitum, Tim Hukum 01 Minta MK Tolak Permohonan 02

Perkara dengan nomor registrasi: 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Paslon 02).

Pada sidang kedua, pihak termohon (KPU dan Bawaslu) serta pihak terkait pasangan Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin telah memberikan jawaban terkait permohonan pihak Prabowo-Sandiaga.

Baca juga :