Ikuti Kami

Bacakan Petitum, Tim Hukum 01 Minta MK Tolak Permohonan 02

Yusril: Meminta MK untuk menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya.

Bacakan Petitum, Tim Hukum 01 Minta MK Tolak Permohonan 02
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.)

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin hanya menyampaikan satu buah petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk menolak semua tuntutan permohonan tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiga Uno.

"Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan petitum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca: Debat Panas Tutup Sidang MK, Tim Hukum 01: Jangan Drama

Dalam petitum tersebut, tim hukum 01 juga memohon kepada MK untuk menerima eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. 

"Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan (MK) menerima Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya," ujar Yusril.

Pakar hukum tata negara ini mengatakan MK tidak berwenang memeriksa permohonan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan pemohon tidak dapat diterima. Pasalnya, dalam eksepsi tuntutan tim hukum paslon 02 itu kabur atau tidak jelas. Dia melanjutkan, hal itu karena adanya ketidaksesuaian posita dan petitum pemohon yang disampaikan dalam sidang.

Dia juga menyebutkan petitum kubu 02 tidak berdasarkan hukum. Terlebih dalam petitum pemohon nomor 3,5, 13 dan 15. Oleh karenanya tim hukum 01 menilai, permohonan pemohon merupakan dalil indikatif dan prediktif.

Lebih lanjut, Yusril menyebut tidak ada satupun dalil dalam posita yang menjelaskan alasan-alasan khusus terkait permohonan ini. 

Berdasarkan hal-hal tersebut dan berbagai bantahan atas tuduhan dalam permohonan tim hukum 02, Yusril menegaskan, beralasan bagi MK untuk menyatakan dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan permohonan pemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. 

"Pada intinya kami menanggapi seluruh dari permohonan itu supaya didengar dan dipertimbangkan majelis dengan seadil-adilnya," imbuhnya.

Seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya mengajukan 15 petitum ke MK yang mereka bacakan pada sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6).

Salah satu petitum pihak 02 adalah meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca: Yusril: PHPU Pilpres Bukan Perselisihan Konsepsi Ketuhanan 

Mereka juga menyatakan jika perolehan suara yang benar adalah, 63.573.169 suara atau 48 persen bagi paslon 01 berbanding 68.650.239 suara atau 52 persen bagi paslon 02. Tim hukum Prabowo juga meminta MK untuk mendiskuakifikasi paslon 01 karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.

Quote