Mobilisasi Politik di Rumah Ibadah Rentan Penyusup 

Adanya larangan menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye merupakan upaya mengantisipasi adanya provokator.
Selasa, 29 Januari 2019 22:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa adanya larangan menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye merupakan upaya mengantisipasi adanya provokator memobilisasi umat beragama dalam berpolitik.

Baca:Basarah: Jangan Politisasi Ayat Demi KepentinganPolitik

Adapun pernyataan tersebut disampaikannya dalam menanggapi himbauan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar semua pihak harus menjaga rumah ibadah dari aktivitas politik.

Lukman menyampaikan hal tersebut menanggapi beredarnya Tabloid Indonesia Barokah, usai acara Harlah Muslimat Nahdhatul Ulama ke 73 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Minggu (27/1).

Larangan tersebut lebih kepada antisipasi terhadap dampak buruk yang mungkin terjadi. Mobilisasi umat beragama di tempat-tempat ibadah untuk tujuan-tujuan politik rentan disusupi provokator sentimen antirasionalitas, kata Hendrawan, Senin (28/1).

Baca juga :