Pilkada 2020, Junimart Minta Bawaslu Tegas Terapkan Aturan

Bersikap tegas dan tanpa pandang bulu menerapkan sanksi kepada setiap pelanggaran saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Selasa, 06 Oktober 2020 08:23 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tegas dan tanpa pandang bulu menerapkan sanksi kepada setiap pelanggaran saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Junimart Girsang mengatakan dalam peraturan KPU (PKPU) 13 tahun 2020 telah jelas mengatur mengenai ketentuan terkait penggalangan dan pengumpulan massa selama periode kampanye paling banyak 50 orang.

Pembatasan-pembatasan dan kewajiban untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan mutlak harus dilakukan oleh setiap pelaku kampanye. Sanksi atas pelanggarannya juga jelas dan tegas, ini merupakan tugas mutlak dan kewenangan Bawaslu.

Baca:Puan Ingatkan Peserta dan Penyelenggara Pikada Patuhi Prokes

Kampanye politik tidak akan berarti dan berbahaya jika akhirnya menjadi sumber penyebaran/cluster COVID-19 yang baru. Jangan sampai masyarakat pemilih menjadi korban dahsyatnya pandemi ini, kata Junimart.

Apalagi, katanya, dengan terbatasnya fasilitas kesehatan, baik daya tampung pasien, peralatan dan tenaga medis, peningkatan penderita virus COVID-19 di daerah akan sangat berbahaya.

Baca juga :