Posisi Ma'ruf di BNI Syariah, Tim Prabowo Gagal Pikir

Arteria yakin MK akan memberikan keputusan sesuai dengan kebenaran dan keadilan sejati. 
Kamis, 13 Juni 2019 16:07 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan tim hukum pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa membedakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bukan BUMN.

Hal itu dikatakan Arteria menyikapi gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Dalam perbaikan gugatannya, pasangan ini mempermasalahkan posisi calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Baca:BPN Prabowo Keliru, Pencalonan Maruf Amin Tak Ada Masalah

Di dua bank itu, Maruf menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kubu Prabowo menganggap dua bank itu bagian dari BUMN. Sehingga jabatan Maruf sebagai Dewan Pengawas termasuk pelanggaran pemilu karena menurut tim Prabowo UU Pemilu mengatur syarat administrasi pengunduran diri dari BUMN saat mendaftar capres-cawapres.

Baca juga :