Ikuti Kami

Posisi Ma'ruf di BNI Syariah, Tim Prabowo Gagal Pikir

Arteria yakin MK akan memberikan keputusan sesuai dengan kebenaran dan keadilan sejati. 

Posisi Ma'ruf di BNI Syariah, Tim Prabowo Gagal Pikir
Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan tim hukum pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa membedakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bukan BUMN.

Hal itu dikatakan Arteria menyikapi gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Dalam perbaikan gugatannya, pasangan ini mempermasalahkan posisi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Baca: BPN Prabowo Keliru, Pencalonan Ma'ruf Amin Tak Ada Masalah

Di dua bank itu, Ma'ruf menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS). 

Kubu Prabowo menganggap dua bank itu bagian dari BUMN. Sehingga jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas termasuk pelanggaran pemilu karena menurut tim Prabowo UU Pemilu mengatur syarat administrasi pengunduran diri dari BUMN saat mendaftar capres-cawapres. 

Arteria mengatakan tim hukum Prabowo gagal pikir dalam hal ini. 

"Terkait dengan Pak Kiai Ma'ruf, silahkan saja buktikan. Itu memperlihatkan kegagalan berpikir, mungkin saya tidak mengatakan kebodohan intelektual, tapi kan harus bisa membedakan mana yang BUMN mana yang bukan BUMN," kata Arteria.

"Saya tidak mau jelasin nanti kita kasih di penjelasan kita, masak begitu saja yang katanya lawyer-lawyer hebat itu tidak bisa membedakan mana BUMN mana yang bukan BUMN," tambah Arteria. 

Arteria pun yakin MK akan memberikan keputusan sesuai dengan kebenaran dan keadilan sejati. 

"Saya yakin MK itu pilot project penegakan hukum kita, kita semua selalu menghormati dan menjunjung tinggi terhadap persidangan Hakim MK karena mereka itu negarawan. Jadi yang dikhawatirkan BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo) tak diperlukan lagi," ujarnya. 

Baca: Eva Sayangkan Tim Hukum 02 Tidak Cermat Baca UU

Untuk diketahui, dalam Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Sementara saham BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung. Sehingga kedua bank itu tak bisa disebut sebagai BUMN, meskipun menginduk pada bank BUMN.

Quote