Jakarta, Gesuri.id - Di tengah sejumlah pihak yang menggugat adanya ambang batas pengajuan calon presiden (Presidential Threshold/PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya justru mendukung dipertahankannya klausul itu dalam UU Pemilu.
Baca:Ketua KPK Bermain Politik, Usul Presidential Threshold 0%
Hasto mengajak semua pihak belajar dari pengalaman Pemerintahan Presiden SBY dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahwa sistem presidensial yang dipakai Indonesia memerlukan basis dukungan dari Parlemen.
Pak Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya, dipilih dengan suara yang kuat dari rakyat. Tetapi dengan dukungan parlemen yang hanya 20 persen saat itu, membutuhkan waktu satu tahun setengah untuk konsolidasi saja, kata Hasto Kristiyanto menjawab wartawan usai penutupan pelatihan Baguna PDI Perjuangan se-Jabodetabek, di Jakarta, Rabu (22/12).