Rifqinizamy Tegaskan Pentingnya Urgensi Perppu Pemilu

Salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua.
Senin, 04 Juli 2022 14:19 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI l Rifqinizamy Karsayuda mengungkap urgensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu. Rifqi, sapaan akrabnya mengatakan terdapat sejumlah norma dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang harus diubah.

Salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua. Kemudian, ada Ibu Kota Nusantara, kata Rifqi, Minggu (3/7).

Baca:Hasto Tempuh Studi Doktor Kajian Kepemimpinan Stratejik

Menurutnya, Komisi II akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengenai kemungkinan merevisi UU Pemilu, termasuk pengaturan melalui perppu.

Baca juga :