Ikuti Kami

Rifqinizamy Tegaskan Pentingnya Urgensi Perppu Pemilu

Salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua.

Rifqinizamy Tegaskan Pentingnya Urgensi Perppu Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI l Rifqinizamy Karsayuda.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI l Rifqinizamy Karsayuda mengungkap urgensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu. Rifqi, sapaan akrabnya mengatakan terdapat sejumlah norma dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang harus diubah.

“Salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua. Kemudian, ada Ibu Kota Nusantara,” kata Rifqi, Minggu (3/7).

Baca: Hasto Tempuh Studi Doktor Kajian Kepemimpinan Stratejik

Menurutnya, Komisi II akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengenai kemungkinan merevisi UU Pemilu, termasuk pengaturan melalui perppu. 

“Kalau mau cepat, presiden keluarkan perppu,” katanya.

Dia mengatakan Komisi II belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru. Namun, pihaknya membuka opsi jika Jokowi mengeluarkan perppu pemilu, khususnya tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota DPR.

“Kami menilai sudah urgen presiden keluarkan perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ini penting agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar,” kata legislator dari Dapil Kalimantan Selatan ini.

Baca: Banteng Jabar Siapkan Langkah Strategis Hadapi Pilgub

Rifqi mengatakan perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu, seperti keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada. 

“Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu,” katanya.

Diberitakan, rapat paripurna dpr pada kamis (30/6/2022) menyetujui tiga rancangan undang-undang (ruu) pemekaran Papua menjadi UU. Ketiga RUU tersebut, yakni RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Quote