Tuduhan Kenakan Baju Putih Berlebihan

Faktanya Pemohon sendiri juga mengajak para pemilihnya untuk menggunakan baju putih sebagaimana disampaikan dalam surat BPN.
Selasa, 18 Juni 2019 17:15 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menyebut tuduhan tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait ajakan memakai baju putih saat pencobloskan sebagai bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu terlalu berlebihan.

Mereka menyebut, hal yang sama juga dilakukan oleh pihak 02.

Baca:Tim Hukum Jokowi Optimistis MK Tolak Gugatan 02

Faktanya Pemohon sendiri juga mengajak para pemilihnya untuk menggunakan baju putih sebagaimana disampaikan dalam surat Badan Pemenangan Nasional (BPN), ungkap anggota tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Luhut Pangaribuan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Selain menuduh melakukan kecurangan TSM, tim hukum 02 juga menyebut pihak 01 khususnya Jokowi sebagai petahana telah melanggar prinsip rahasia dan bebas dalam pemilu karena mengajak pemilih memakai baju putih ke TPS. Jokowi juga disebut melakukan upaya intimidasi dan tekanan psikologis karena ajakan itu.

Baca juga :