Whisnu Tegaskan Balon Wali Kota Surabaya Kewenangan DPP

Rekomendasi bakal calon (balon) wali kota Surabaya sepenuhnya merupakan kewenangan dari DPP PDI Perjuangan
Sabtu, 14 September 2019 14:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menegaskan bahwa rekomendasi bakal calon (balon) wali kota Surabaya sepenuhnya merupakan kewenangan dari DPP PDI Perjuangan, sehingga sebagai kader harus tunduk dan patuh pada keputusan partai.

Soal rekomendasi itu kewenangan DPP, saya melaksanakan tugas sebagai kader partai untuk mengabdi kepada rakyat Surabaya. Semoga Allah meridhoi, kata Whisnu Sakti Buana usai menyerahkan formulir pendaftaran sebagai bakal cawali Surabaya di kantor DPC PDI Perjuangan Surabaya, Jumat (13/9).

Baca:Pilkada Surabaya, Armudji Siap Gandeng Eri Cahyadi

Menurut dia, sebagai kader partai, fatsunnya adalah menjalankan kewajibannya sebagai kader partai dengan sebaik-baiknya, tanpa menghitung apa yang diterima dan apa akibatnya.

Karena saya yakin, dengan menjalankan kewajiban sebagai kader, maka kita akan mendapatkan hikmahnya nanti. Dan jika saya bukan mendapatkan hikmahnya, maka anak keturunannya saya yang mendapatkannya, ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya periode 2014-2019.

Baca juga :