Kuningan, Gesuri.id Wakil Ketua Badan Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Abidin Fikri, menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak masyarakat adattermasuk pengakuan legal terhadap perkawinan adatmerupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi, sehingga pelaksanaannya tidak boleh ditunda.
Hak asasi manusia tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditunda. Penuhilah hak asasi manusia itu, ujar Abidin usai menghadiri sarasehan bertajuk Dari Tradisi ke Konstitusi: Empat Pilar Kebangsaan dalam Penguatan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (5/6/2026).
Menurut Abidin, negara memiliki kewajiban mutlak untuk hadir memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ia menekankan bahwa berbagai kendala administratif yang ada di lapangan tidak boleh menjadi penghambat terpenuhinya hak dasar warga negara.