Kuningan, Gesuri.id – Wakil Ketua Badan Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Abidin Fikri, menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak masyarakat adat—termasuk pengakuan legal terhadap perkawinan adat—merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi, sehingga pelaksanaannya tidak boleh ditunda.
"Hak asasi manusia tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditunda. Penuhilah hak asasi manusia itu," ujar Abidin usai menghadiri sarasehan bertajuk Dari Tradisi ke Konstitusi: Empat Pilar Kebangsaan dalam Penguatan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (5/6/2026).
Menurut Abidin, negara memiliki kewajiban mutlak untuk hadir memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ia menekankan bahwa berbagai kendala administratif yang ada di lapangan tidak boleh menjadi penghambat terpenuhinya hak dasar warga negara.
Persoalan mengenai pengakuan terhadap perkawinan adat dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Hal ini dikarenakan isu tersebut bersentuhan langsung dengan hak privat serta martabat kemanusiaan komunitas adat setempat.
"Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi," katanya menambahkan.
Abidin menjelaskan bahwa praktik perkawinan adat telah berlangsung secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Oleh sebab itu, pengakuan formal oleh negara merupakan bentuk penghormatan nyata terhadap hak konstitusional warga negara yang sah.
Ia berharap jajaran pemerintah dapat segera merumuskan jalan keluar yang solutif atas tumpang-tindih persoalan administrasi kependudukan yang saat ini masih dihadapi oleh sebagian masyarakat adat di tanah air.
"Mudah-mudahan pemerintah dapat menyegerakan langkah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat," ucapnya.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Guna mengurai benang kusut masalah tersebut, Abidin menilai diperlukan ruang dialog yang intensif serta sinergi yang kuat antara pemerintah, komunitas masyarakat hukum adat, kalangan akademisi, hingga lembaga-lembega terkait lainnya.
Di sisi legislatif, ia mengonfirmasi bahwa DPR RI saat ini tengah memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kokoh dalam memperkuat proteksi terhadap komunitas adat di seluruh Indonesia.
"Harus ada terobosan hukum agar hak masyarakat adat terpenuhi dan mereka memperoleh kepastian dalam kehidupan berbangsa serta bernegara," pungkas politikus tersebut.

















































































