Jakarta, Gesuri.id Tokoh masyarakat sekaligus pakar hukum, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap rencana pemberian gelar adat Lampung kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurutnya, proses pemberian gelar adat yang sakral harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat secara menyeluruh demi menjaga kesucian nilai budaya leluhur.
Henry, yang merupakan keturunan garis lurus ke-13 Sai Batin Marga Pugung Penengahan, Kabupaten Pesisir Barat, menegaskan bahwa gelar adat di Lampung memegang esensi luhur yang sangat dalam.
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo
Bagi masyarakat Lampung, gelar adat bukan sekadar simbol penghormatan, melainkan representasi kehormatan, keteladanan, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat yang diwariskan oleh para leluhur, ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6).