Jakarta, Gesuri.id – Tokoh masyarakat sekaligus pakar hukum, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap rencana pemberian gelar adat Lampung kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurutnya, proses pemberian gelar adat yang sakral harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat secara menyeluruh demi menjaga kesucian nilai budaya leluhur.
Henry, yang merupakan keturunan garis lurus ke-13 Sai Batin Marga Pugung Penengahan, Kabupaten Pesisir Barat, menegaskan bahwa gelar adat di Lampung memegang esensi luhur yang sangat dalam.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
"Bagi masyarakat Lampung, gelar adat bukan sekadar simbol penghormatan, melainkan representasi kehormatan, keteladanan, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat yang diwariskan oleh para leluhur," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6).
"Ini merupakan bentuk kepedulian agar kehormatan lembaga adat tetap terjaga dan terus menjadi penjaga nilai-nilai luhur warisan para leluhur." — Prof. Henry Yosodiningrat
Henry tidak menampik rekam jejak kedekatan politiknya di masa lalu dengan Joko Widodo. Ia mengungkapkan pernah dipercaya menjabat sebagai Koordinator Tim Hukum Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Namun, ia mengaku kecewa melihat arah kebijakan serta praktik penyelenggaraan pemerintahan di akhir masa jabatan Jokowi yang dinilainya melenceng dari harapan awal, bahkan mencederai kualitas demokrasi di Indonesia.
"Atas dasar itu, saya menyatakan tidak sependapat dengan pemberian gelar adat kepada Joko Widodo," tegas Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) tersebut.
Baca: Ganjar Pranowo Pimpin Demo Hari Antikorupsi
Meskipun menyuarakan kritik keras, Henry menggarisbawahi bahwa sikap pribadinya ini tidak bisa digeneralisasi sebagai cerminan seluruh masyarakat adat Lampung. Ia menyadari bahwa tanah Lampung memiliki struktur adat yang sangat kaya, beragam, dan memiliki kemandirian pandangan di tiap wilayah kelompok adatnya.
Ia memastikan bahwa penolakan ini murni didasari atas kepeduliannya terhadap institusi adat, bukan atas motif kebencian personal ataupun untuk memicu polarisasi horizontal di tengah masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Henry mengajak seluruh elemen masyarakat—terutama para tokoh adat—untuk terus konsisten menjaga marwah tradisi, berdiri tegak di atas konstitusi, dan tetap menghormati suara murni dari rakyat.

















































































