Tangerang, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangersng mengkritik tentang Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 252 tahun 2024 tentang Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Penjabat Wali Kota Tangerang ini jangan sampai dalam menjalankan perintah ini sebagai sebuah kewajiban bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KOta Tangerang yang dapat mengakibatkan hilangnya hak demokrasi bagi teman-teman ASN.
BaCa:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo
Jangan sampai mereka (ASN) tidak mencoblos di TPS tempat mereka mempunyai hak pilihnya, ucap Andri S Permana, Senin, 12 Februari 2024.