Ikuti Kami

PDI Perjuangan Kritik Kebijakan ASN di Tangerang Pantau TPS

Andri sapaan akrabnya menjelaskan, perangkat ASN yang tergabung dalam OPD-OPD ini adalah perangkat pelayanan publik.

PDI Perjuangan Kritik Kebijakan ASN di Tangerang Pantau TPS
Sekretaris DP PDI Perjuangan Kota Tangerang, Andri S Permana.

Tangerang, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangersng mengkritik tentang Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 252 tahun 2024 tentang Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Penjabat Wali Kota Tangerang ini jangan sampai dalam menjalankan perintah ini sebagai sebuah kewajiban bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah KOta Tangerang yang dapat mengakibatkan hilangnya hak demokrasi bagi teman-teman ASN.

BaCa: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo

“Jangan sampai mereka (ASN) tidak mencoblos di TPS tempat mereka mempunyai hak pilihnya,” ucap Andri S Permana, Senin, 12 Februari 2024.

Dia menegaskan, apabila kebijakan yang dikeluarkan oleh Penjabat Wali Kota Tangerang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah tentunya menjadi sebuah hal yang lucu. Sebab, kebijakan tersebut tidak dikeluarkan pada tahun 2014 dan 2019. Ada fenomena apa yang akhirnya membuat Pemilu tahun 2024 ini menjadi sebuah pengecualian.

“Jadi kepala Kesbangpol Kota Tangerang saran saya jangan aneh-aneh dalam menyiasati aturan. Sebab, semuanya terkunci dalam tugas pokok dan fungsinya serta tidak ada nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilibatkan dalam proses pemantauan Pemilu,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris PDI Perjuangan Kota Tangerang.

Andri sapaan akrabnya menjelaskan, perangkat ASN yang tergabung dalam OPD-OPD ini adalah perangkat pelayanan publik yang tidak serta merta menjadi anak buah Penjabat Wali Kota Tangerang yang bisa diperintah atas semua dan kehendak Penjabat Wali Kota Tangerang.

BaCa: Ini Profil Singkat Ketua TPD Ganjar-Mahfud Provinsi Sumatera Selatan

“Buat Penjabat Wali Kota jangan aneh-aneh, karena Penjabat Wali Kota adalah pejabat administrasi bukan pejabat politik. Jadi jaga netralitas dan jalankan tugas dan fungsinya di Kota Tangerang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang, Teguh Suprijanto ketika ditanya tentang Keputusan Wali Kota Tangerang tentang Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah pada lima tahun yang lalu, dirinya berucap belum mengecek. 

“Saya belum mengecek,” katanya.

Quote