Sengketa Lahan Lenteng Agung: BBHAR PDI Perjuangaan Terima Aduan Warga Terkait Penggusuran Paksa oleh TNI

Konflik ini bukan sekadar masalah pengosongan lahan biasa, melainkan persoalan hukum agraria dan administrasi negara yang serius.
Rabu, 22 April 2026 23:10 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan resmi menerima aduan dari perwakilan warga RW 10, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).

Aduan ini berkaitan dengan sengketa lahan yang memicu tindakan penggusuran paksa oleh oknum personel TNI Angkatan Darat (AD) pada awal April lalu.

Budi, salah satu perwakilan warga, membeberkan ketegangan yang terjadi pada 6 April 2026. Menurutnya, sejumlah personel TNI AD mendatangi permukiman mereka membawa alat penghancur seperti palu dan linggis tanpa adanya pemberitahuan resmi.

Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Mereka datang melakukan perusakan dan membongkar rumah warga tanpa bisa menunjukkan Surat Perintah (SP) pengosongan. Hal ini memicu adu argumen sengit karena warga merasa tindakan tersebut dilakukan secara sepihak, ujar Budi saat berkonsultasi di Kantor BBHAR PDI Perjuangan.

Baca juga :