Ikuti Kami

Sengketa Lahan Lenteng Agung: BBHAR PDI Perjuangaan Terima Aduan Warga Terkait Penggusuran Paksa oleh TNI

Konflik ini bukan sekadar masalah pengosongan lahan biasa, melainkan persoalan hukum agraria dan administrasi negara yang serius.

Sengketa Lahan Lenteng Agung: BBHAR PDI Perjuangaan Terima Aduan Warga Terkait Penggusuran Paksa oleh TNI

Jakarta, Gesuri.id – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan resmi menerima aduan dari perwakilan warga RW 10, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (22/4). 

Aduan ini berkaitan dengan sengketa lahan yang memicu tindakan penggusuran paksa oleh oknum personel TNI Angkatan Darat (AD) pada awal April lalu.

Budi, salah satu perwakilan warga, membeberkan ketegangan yang terjadi pada 6 April 2026. Menurutnya, sejumlah personel TNI AD mendatangi permukiman mereka membawa alat penghancur seperti palu dan linggis tanpa adanya pemberitahuan resmi.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

"Mereka datang melakukan perusakan dan membongkar rumah warga tanpa bisa menunjukkan Surat Perintah (SP) pengosongan. Hal ini memicu adu argumen sengit karena warga merasa tindakan tersebut dilakukan secara sepihak," ujar Budi saat berkonsultasi di Kantor BBHAR PDI Perjuangan.

Senada dengan Budi, Rina, warga lainnya, mengungkapkan bahwa saat ini warga berada dalam bayang-bayang ketakutan. Pihak TNI dikabarkan telah memberi ultimatum agar lahan segera dikosongkan paling lambat pada 27 April 2026 mendatang.

Sekretaris BBHAR PDI Perjuangan, Erna Ratnaningsih, menegaskan bahwa konflik ini bukan sekadar masalah pengosongan lahan biasa, melainkan persoalan hukum agraria dan administrasi negara yang serius.

"Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan yang berdampak pada hilangnya hak tempat tinggal warga harus menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan prinsip due process of law," tegas Erna.

Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya peran militer di berbagai aspek kehidupan sipil belakangan ini. Erna menyayangkan jika tindakan represif tetap dikedepankan dalam menangani sengketa dengan rakyat.

Anggota BBHAR, Harli Muin, menambahkan bahwa objek sengketa tersebut memiliki riwayat hukum yang kompleks. Berdasarkan bukti yang ada, lahan tersebut berstatus Eigendom Verponding No. 8280 atas nama AA de Groot.

"Secara historis, lahan itu digunakan oleh Departemen Kesehatan, namun tidak ditemukan bukti kepemilikan sah menurut hukum agraria nasional yang merujuk pada hak TNI AD," jelas Harli.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan untuk pengembangan satuan Kompi Zeni Penjinak Bahan Peledak (Kizijihandak) menjadi Detasemen (Denzijihandak). Meski begitu, ia tidak menampik bahwa status lahan masih mengacu pada dokumen Eigendom Verponding.

Selain menyerahkan dokumen perkara untuk dikaji lebih dalam oleh tim hukum BBHAR, warga berharap aspirasi mereka dapat menembus meja parlemen.

"Kami berharap masalah ini mendapat atensi luas, dan melalui BBHAR PDI Perjuangan, kami memohon bantuan untuk beraudiensi dengan Komisi III DPR RI guna mencari solusi yang adil," pungkas Rina.

Quote