Jakarta, Gesuri.id - Banyak yang mengira bahwa desain ketatanegaraan Republik Indonesia baru sungguh-sungguh dimulai pada Sidang PPKI 18 Agustus 1945. Namun, secara de facto, embrio perwakilan rakyat itu telah dirancang dan dikunci tiga belas hari sebelumnya. Pada 5 Agustus 1945, di balik meja yang jauh dari sorot lampu sejarah, Soekarno bersama Mohammad Hatta dan Achmad Soebardjo melakukan sebuah kerja politik tingkat tinggi: merancang anatomi parlemen pertama republik ini.
Keputusan merumuskan daftar nama anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) hari itu bukanlah sekadar kerja administratif mendaftar panitia bentukan Jepang. Bagi Soekarno, ini adalah peletakan fondasi kelembagaan yang akan mewakili jutaan nyawa di seluruh Nusantara.
Tantangan terbesar yang dihadapi Soekarno saat menyusun keanggotaan PPKI adalah bayang-bayang fragmentasi geografis dan politik. Jika lembaga yang bertugas mengesahkan dasar negara ini hanya diisi oleh tokoh-tokoh yang berada di pusat kekuasaan (Jawa), maka legitimasi kemerdekaan di mata wilayah lain akan sangat rapuh. Risiko desentralisasi kekuatan yang berujung pada separatisme sangat tinggi sesaat setelah proklamasi.
Oleh karena itu, Soekarno merancang matriks keterwakilan daerah yang sangat presisi. Ia menolak rancangan awal yang mungkin saja hanya mengakomodasi kekuatan elite Jawa. Dari 21 kursi awal yang disediakan (dan kelak berkembang menjadi 27), Soekarno mendesain proporsi yang memaksa Jepang mengakui luasnya wilayah yang kelak diklaim sebagai Indonesia: