Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Kanti W Janismenanggapi vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syariyah terhadap pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, baru-baru ini.
Pelaku pemerkosaan adalah ayah dan paman dari korban.
Baca:Hari Kartini, Adian Gaungkan Perlawanan TerhadapKekerasan
Kanti menegaskan, vonis bebas oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Aceh itu, sangat mengerikan. Bahkan, dia menyatakan vonis bebas itu adalah penistaan agama.