Vonis Bebas Pemerkosa di Aceh, Penistaan Agama!

Kanti pun mempertanyakan hukum agama yang membebaskan pelaku pemerkosaan itu. 
Sabtu, 29 Mei 2021 19:15 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Kanti W Janismenanggapi vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syariyah terhadap pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, baru-baru ini.

Pelaku pemerkosaan adalah ayah dan paman dari korban.

Baca:Hari Kartini, Adian Gaungkan Perlawanan TerhadapKekerasan

Kanti menegaskan, vonis bebas oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Aceh itu, sangat mengerikan. Bahkan, dia menyatakan vonis bebas itu adalah penistaan agama.

Baca juga :