Ikuti Kami

Vonis Bebas Pemerkosa di Aceh, Penistaan Agama!

Kanti pun mempertanyakan hukum agama yang membebaskan pelaku pemerkosaan itu. 

Vonis Bebas Pemerkosa di Aceh, Penistaan Agama!
Politisi PDI Perjuangan Kanti W Janis.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Kanti W Janis menanggapi vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syar’iyah terhadap pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, baru-baru ini. 

Pelaku pemerkosaan adalah ayah dan paman dari korban.

Baca: Hari Kartini, Adian Gaungkan Perlawanan Terhadap Kekerasan

Kanti menegaskan, vonis bebas oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh itu, sangat mengerikan. Bahkan, dia menyatakan vonis bebas itu adalah penistaan agama.

"Mengerikan banget! (Vonis) ini penistaan agama yang sesungguhnya!" tegas Kanti, baru-baru ini. 

Kanti pun mempertanyakan hukum agama yang membebaskan pelaku pemerkosaan itu. 

"Hukum agama apa yang membebaskan pemerkosaan bapak terhadap anak sendiri??" gugat Kanti. 

Sebelumnya, pada 30 Maret 2021, DP yang merupakan paman dari K (10), telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dan dijatuhi hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun kurungan karena bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Baca: GMNI Jatim Bela Wartawan Korban Tindak Kekerasan

Mahkamah Syar’iyah Aceh kemudian membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho No 22/JN/2020/MS.Jth tentang kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan korban berinisial K dan terdakwa DP.

Kemudian, Kamis (20/5) Mahkamah Syar’iyah Aceh menerima permohonan banding dari DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.

Sebelumnya, ayah korban juga telah bebas.

Quote