Basarah dan Ijtihad Pengujian UU Berdasarkan Pancasila

Oleh: Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP), Syaiful Arif.
Selasa, 09 Agustus 2022 16:20 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Sebagai dasar negara, ideologi negara, dan khazanah intelektual bangsa, Pancasila telah lama diabaikan.Itulah sebabnya persoalan-persoalan fundamental dari dasar negara kita ini belum banyak dirumuskan.

Salah satu persoalan fundamental itu adalah penempatan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, yang tidak terhenti pada dimensi normatif tetapi juga prosedural-konstitusional.

Artinya, ketika Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara dengan konsekuensi menjadi sumber segala sumber hukum, maka langkah-langkah yuridis untuk melaksanakan hal itu, seharusnya telah lama kita lakukan. Salah satu langkah yuridis itu ialah penempatan Pancasila sebagai tolok ukur bagi pengujian undang-undang (UU) atau judicial review terhadap Undang-Undang Dasar (UUD).

Hanya dengan melakukan hal ini, maka status Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum bisa terwujud.

Baca:Berikut 10 Fakta MenarikPancasila

Baca juga :