MSCI Bukan Sekadar Peringatan: Pasar Modal Indonesia dan Pertaruhan Kepercayaan  

Oleh: Dr. Harris Turino, S.T., S.H., M.Si., M.M. - Anggota Komisi XI DPR RI
Jum'at, 16 Oktober 2026 09:23 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri id - Peringatan MSCI sejak Februari 2026 tidak boleh dianggap angin lalu. Dalam setiap rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saya menegaskan bahwa pasar modal Indonesia membutuhkan perubahan struktural, fundamental, sekaligus kultural. Kepercayaan investor tidak bisa dipulihkan melalui konferensi pers, slogan, atau penerbitan peraturan baru. Ia harus dibangun melalui rekam jejak panjang yang membuktikan kredibilitas OJK sebagai pengawas dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa.

Tiga persoalan mendasar menjadi akar persoalan: transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan efektivitas penegakan hukum. Ketiganya bukan urusan teknis pelaku bursa semata, melainkan fondasi pasar modal yang sehat, adil, dan dipercaya.

Transparansi yang Berhenti di Atas Kertas

Persoalan pertama adalah transparansi kepemilikan saham. Isunya bukan sekadar mengumumkan pemegang saham di atas satu persen secara administratif, melainkan memastikan investor memahami siapa pemilik manfaat sebenarnya, bagaimana konsentrasi kepemilikan terbentuk, dan berapa banyak saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan.

Wacana penerapan free float minimum 15 persen dapat menjadi langkah penting untuk memperbaiki likuiditas. Namun, persentase dalam regulasi tidak dengan sendirinya menjamin tersedianya saham yang benar-benar bebas diperdagangkan. Dibutuhkan definisi operasional yang tegas, pengukuran akurat, pengawasan konsisten, dan keterbukaan informasi yang memungkinkan verifikasi independen.

Baca juga :