SEORANG kawan Anggota Brimob berbagi cerita soal fakta penanganan aksi unjuk rasa 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta.
Kata dia, berbagai fitnah dan hoax yang menyudutkan polisi begitu luar biasa. Pertama, soal penggunaan peluru tajam hingga mengakibatkan jatuh korban meninggal.
Dalam SOP jelas setiap Anggota Brimob dilarang menggunakan peluru tajam. Dalam senjata mereka hanya dibekali peluru karet dan peluru hampa. Dan senjata gas air mata.
Memang ada tim khusus jika sudah terjadi tindakan anarkis, yang beberapa orang Brimob diperbolehkan menggunakan peluru tajam, dan senjatanya ditempel di badan. Bukan dalam kondisi stand by.
Ada pun banyak peluru tajam yang berserakan di jalan saat aksi berlangsung, itu setelah sebuah mobil Komandan Kompi (Danki) Brimob menjadi sasaran amuk massa dan mengacak-acak isinya.