Jakarta, Gesuri.id - Anggota tim hukum PDI Perjuangan Maqdir Ismail menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak laksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penggantian calon legislatif anggota DPR Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Menurut dia, MA merupakan penafsir tunggal produk hukum di bawah peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca:Adian Duga Harun Masiku Jadi Korban Bukan Tersangka
Yang jadi problem ada ketika KPU menganggap tafsir yang diberikan MA adalah tidak tepat. Mereka menganggap PKPU itu adalah yang benar sehingga itulah yang hendak mereka laksanakan, ujar Maqdir di Jakarta, Minggu (19/1).