Ikuti Kami

Adian Duga Harun Masiku Jadi Korban Bukan Tersangka

Hal ini karena Harun Masiku ingin memperjuangkan haknya menjadi anggota DPR sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Adian Duga Harun Masiku Jadi Korban Bukan Tersangka
Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu.

Jakarta, Gesuri.id – Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menduga Harun Masiku justru merupakan korban iming-iming. 

Hal ini karena Harun Masiku ingin memperjuangkan haknya menjadi anggota DPR sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca: Tegas! PDI Perjuangan Copot Keanggotaan Harun Masiku

Ia mengatakan ada tiga kemungkinan terkait keterlibatan Harun dalam kasus dugaan suap tersebut. Kemungkinan pertama Harun Masiku adalah pelaku suap.

Kemungkinan kedua, ia menyebutkan, Harun adalah korban dari iming-iming penyelenggara yang bisa mengambil keputusan. 

"Yang ketiga, jangan-jangan Harun Masiku adalah korban yang terjadi berkali-kali," ujar Adian dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (19/1).

Ia melanjutkan, Harun Masiku kemungkinan korban dari putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019. Amar putusan itu pada pokoknya, dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Dengan demikian, PDI Perjuangan menyimpulkan dapat melimpahkan suara sah milik Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia untuk Harun Masiku. 

PDI Perjuangan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih, bukan Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua dengan suara terbanyak setelah Nazarudin di daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.

Adian melanjutkan, Harun Masiku juga kemungkinan menjadi korban iming-iming oknum KPU. Sebab, Harun Masiku tahunya berhak ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih periode 2019-2024, akan tetapi permintaan penggantian dari Riezky untuk Harun tak dikabulkan KPU.

Baca: PDI Perjuangan Minta Harun Masiku Serahkan Diri

Adian justru menduga oknum KPU mengiming-imingi Harun dapat memuluskan penggantian caleg terpilih. Sehingga, Harun pun memberikan uang kepada oknum KPU tersebut agar Harun ditetapkan sebagai caleg terpilih. 

"Kenapa dia memberikan (uang suap) itu. Karena putusan Mahkamah Agung memberikan hak menjadi anggota DPR. Tanpa putusan Mahkamah Agung saya percaya dia tidak akan melakukan itu," kata Adian.

Quote