Ikuti Kami

PDI Perjuangan Sayangkan KPU Tak Laksanakan Putusan MA

MA merupakan penafsir tunggal produk hukum di bawah peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

PDI Perjuangan Sayangkan KPU Tak Laksanakan Putusan MA
Anggota tim hukum PDI Perjuangan Maqdir Ismail.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota tim hukum PDI Perjuangan Maqdir Ismail menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak laksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penggantian calon legislatif anggota DPR Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

Menurut dia, MA merupakan penafsir tunggal produk hukum di bawah peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca: Adian Duga Harun Masiku Jadi Korban Bukan Tersangka

“Yang jadi problem ada ketika KPU menganggap tafsir yang diberikan MA adalah tidak tepat. Mereka menganggap PKPU itu adalah yang benar sehingga itulah yang hendak mereka laksanakan,” ujar Maqdir di Jakarta, Minggu (19/1).

Menurut dia, seharusnya KPU melaksanakan putusan MA terhadap uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Sehingga, KPU tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menafsirkan putusan MA selain KPU menjalankan putusan tersebut. 

Maqdir mengatakan, berdasarkan putusan MA, suara caleg yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat menjadi milik partai politik dalam hal ini PDI Perjuangan. Sebab, yang menjadi peserta pemilu adalah partai sehingga partai memiliki kedaulatan menentukan suara caleg yang meninggal dunia.

Dengan demikian, lanjut dia, PDI Perjuangan ingin melimpahkan suara Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia untuk Harun Masiku. Sebab, PDI Perjuangan menilai Harun sebagai kader terbaik.

Akan tetapi, KPU menolak permintaan tersebut sehingga menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih karena posisinya merupakan peroleh suara terbanyak setelah Nazarudin. Maqdir melanjutkan, pengurus DPP PDI Perjuangan menafsirkan permintaan tersebut bukan pergantian antarwaktu (PAW) karena diajukan sebelum penetapan caleg terpilih.

Baca: Adian Tegaskan Tidak Ada Keributan

Sementara, KPU menafsirkan permintaan PDI Perjuangan sebagai PAW sehingga mekanismenya hanya melalui PAW dengan menetapkan Riezky sebagai caleg terpilih karena memperoleh suara terbanyak. 

“Sementara teman-teman di DPP PDI Perjuangan menafsirkan ini pada awalnya bukan PAW. Yang mereka minta kepada KPU adalah limpahan suara dari almarhum Nazarudin Kiemas kepada saudara Harun Masiku. Ini yang tidak disetujui oleh KPU karena mereka menafsirkan pasal ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan PAW,” kata Maqdir.

Quote