PDI Perjuangan Tak Ajukan PAW, Tapi Penetapan Calon Terpilih

Yang benar adalah pengajuan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.
Rabu, 15 Januari 2020 21:17 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menegaskan PDI Perjuangan tidak pernah mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Riezka dengan calon Harun Masiku. Melainkan yang benar adalah pengajuan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.

Baca:Diserang Fitnah, DPP PDI Perjuangan Bentuk Tim Hukum

Seperti disampaikan Koordinator Tim Pengacara DPP PDI Perjuangan, Teguh Samudera, bahwa persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang biasa dilakukan oleh partai politik adalah persoalan sederhana.

Yakni sebagai bagian dari kedaulatan Parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan, kata Teguh Samudera, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, di Jakarta, Rabu (25/1) malam.

Baca juga :