Ikuti Kami

PDI Perjuangan Tak Ajukan PAW, Tapi Penetapan Calon Terpilih

Yang benar adalah pengajuan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.

PDI Perjuangan Tak Ajukan PAW, Tapi Penetapan Calon Terpilih
Koordinator Tim Pengacara DPP PDI Perjuangan, Teguh Samudera. (Foto: gesuri.id/Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menegaskan PDI Perjuangan tidak pernah mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Riezka dengan calon Harun Masiku. Melainkan yang benar adalah pengajuan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.

Baca: Diserang Fitnah, DPP PDI Perjuangan Bentuk Tim Hukum

Seperti disampaikan Koordinator Tim Pengacara DPP PDI Perjuangan, Teguh Samudera, bahwa persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang biasa dilakukan oleh partai politik adalah persoalan sederhana. 

"Yakni sebagai bagian dari kedaulatan Parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan," kata Teguh Samudera, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, di Jakarta, Rabu (25/1) malam.

Pengajuan Penetapan Calon Terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDI Perjuangan adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.: 57P/HUM/2019. Tertanggal 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga Fatwa Mahkamah Agung RI. 

"Sehingga tidak ada pihak manapun baik Parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positip dimaksud," imbuhnya.

Terminologi PAW dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu berbeda. Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang juga ikut dalam konferensi pers itu, menyatakan meluruskan terminologi "PAW" itu menjadi penting. Sehingga semua pihak tahu bahwa surat-surat yang diajukan partainya ke KPU adalah sebagai pemenuhan ketentuan legalitas terkait dengan perundang-undangan sebelum penetapan anggota legislatif terpilih.

"Dimana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah Saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," kata Hasto.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan lebih jauh, setelah ada putusan MA terkait hasil judicial review Peraturan KPU yang mengabulkan permohonan PDI Perjuangan, maka pimpinan partai meminta agar KPU mengabulkan permohonan agar lembaga penyelenggara pemilu itu melaksanakannya. Yakni memasukkan suara yang diperoleh Alm. Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut 5, Harun Masiku. Dengan itu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.

Baca: PDI Perjuangan Korban Framing Media, Repdem Lapor Dewan Pers 

Tapi KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa demikian. Sehingga PDI Perjuangan kembali meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis. Dikeluarkanlah fatwa, dan oleh PDI Perjuangan diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.

"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, itu yang terjadi seperti itu," tandas Teguh.

Quote