Tegas! Karolin Larang Keramaian Saat Sambut Tahun Baru

Langkah ini mengingat situasi negara saat ini yang masih dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selasa, 29 Desember 2020 20:03 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa melalui surat edaran bupati meminta masyarakat agar tidak membuat acara yang bersifat mengundang keramaian dalam menyambut Tahun Baru 2021.

Kita telah membuat Surat Edaran Bupati Landak tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Kabupaten Landak. Jadi, kita imbau masyarakat agar tidak membuat keramaian di malam tahun baru nanti, kata Karolin di Ngabang, Selasa (29/10).

Baca:UAS Singgung PerayaanTahun Baru, Budiman Sentil Begini

Menurutnya, mengingat situasi negara saat ini yang masih dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah guna mencegah penularan virus mematikan tersebut.

Baca juga :