Henry Yoso Dorong Peran Serta Masyarakat Perangi Narkoba

Sebagian masyarakat beranggapan tugas dan kewajiban untuk menyelamatkan bangsa ini dari bahaya narkoba adalah merupakan tugas Pemerintah
Selasa, 25 Juni 2019 16:47 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Undang-Undang memberikan kesempatan yang seluas-luasnya, bahkan memberikan hak dan tanggung jawab kepada masyarakat untuk berperan, serta membantu Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba (P4GN).

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP GRANAT yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. dalam talkshow bertajuk Generasi Hebat Tanpa Narkoba yang diselenggarakan Dharma Wanita Persatuan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Auditorium Kementerian PUPR, Selasa (25/6).

Lebih lanjut diungkapkan Henry, peran dan serta masyarakat dalam upaya P4GN itu sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 104 s/d Pasal 110 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam membantu upaya pemerintah menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman bahaya narkoba, Undang-Undang memberikan hak dan wewenang kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Narkoba, jelas Henry.

Masyarakat, lanjut dia, juga berhak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi kepada Penegak Hukum atau BNN tentang dugaan telah terjadi tindak pidana narkoba.

Baca juga :