Ikuti Kami

Henry Yoso Dorong Peran Serta Masyarakat Perangi Narkoba

Sebagian masyarakat beranggapan tugas dan kewajiban untuk menyelamatkan bangsa ini dari bahaya narkoba adalah merupakan tugas Pemerintah

Henry Yoso Dorong Peran Serta Masyarakat Perangi Narkoba
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat yang juga Ketum DPP GRANAT (kiri) saat menjadi narasumber dalam Talkshow Generasi Hebat Tanpa Narkoba di kementerian PUPR bersama Psikolog Tika Bisono, Benny Pattinasarany dan moderator Prita Laura

Jakarta, Gesuri.id – Undang-Undang memberikan kesempatan yang seluas-luasnya, bahkan memberikan hak dan tanggung jawab kepada masyarakat untuk berperan, serta membantu Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba (P4GN).

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP GRANAT yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. dalam talkshow bertajuk “Generasi Hebat Tanpa Narkoba” yang diselenggarakan Dharma Wanita Persatuan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Auditorium Kementerian PUPR, Selasa (25/6).

Lebih lanjut diungkapkan Henry, peran dan serta masyarakat dalam upaya P4GN itu sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 104 s/d Pasal 110 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam membantu upaya pemerintah menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman bahaya narkoba, Undang-Undang memberikan hak dan wewenang kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Narkoba,” jelas Henry.

Masyarakat, lanjut dia, juga berhak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi kepada Penegak Hukum atau BNN tentang dugaan telah terjadi tindak pidana narkoba.

“Selain daripada itu, Undang-Undang juga memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum atau BNN,” tambah Henry.

Bahkan, masih kata Henry, Undang-Undang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan yang menyangkut laporan yang telah diberikan masyarakat kepada Penegak Hukum atau BNN.

“Selanjutnya, untuk kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang menjamin serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat di saat masyarakat melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses Pengadilan,” ujarnya.

Bahkan, Henry menegaskan kembali, Undang-Undang juga menentukan bahwa Pemerintah memberikan penghargaan kepada Penegak Hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Saya merasa perlu untuk menyampaikan tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat tersebut diatas, karena saya menyadari bahwa sebagian besar masyarakat kita masih belum mengetahui adanya hak-hak atau kewajiban masyarakat tersebut diatas. Padahal Undang-Undang tentang Narkotika, telah diundangkan sejak 10 tahun yang lalu.”

Selama ini, menurut Henry, sebagian masyarakat beranggapan bahwa tugas dan kewajiban untuk menyelamatkan bangsa ini dari bahaya narkoba adalah merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah dalam hal ini BNN dan Polri.

“Sehingga dengan penjelasan saya tersebut diatas, saya berharap, bahwa mulai hari ini setiap orang yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia, dan ingin mewujudkan generasi hebat, sehat tanpa narkoba harus merasa turut bertanggung jawab dan ambil bagian dalam membantu Pemerintah untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, yang sudah barang tentu dilakukan sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” demikian Henry.

Quote