Ini Alasan Pembentukan Raperda KTR di Tasikmalaya

Tujuan utama Raperda KTR ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tasikmalaya.
Senin, 15 Oktober 2018 16:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Tasikmalaya, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tasikmalaya Dodo Rosada mengungkapkan pentingnya rancangan peraturan daerah (Raperda) penetapan Kawasan Tanpa Rokok

Tujuan utama Raperda KTR ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tasikmalaya, sehingga para perokok pasif dapat terlindungi dari bahasa asap rokok.

Baca:DPRD Kota Surabaya Soroti Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Raperda KTR ini mengatur zonasi larangan merokok tersebut sangat dibutuhkan Kota Tasikmalaya sebagai upaya mengurangi polusi asap rokok, khususnya di lokasi lokasi layanan publik seperti sekolah, layanan pemerintahan, layanan kesehatan serta tempat ibadah sebagaimana yang tercantum dalam Raperda KTR tersebut, katanya di Tasikmalaya, Minggu (14/10).

Dengan adanya Perda KTR tersebut, menurut Dodo Rosada, maka diharapkan dapat mengurangi dari dampak asap rokok bagi perokok pasif.

Baca juga :