Ikuti Kami

Ini Alasan Pembentukan Raperda KTR di Tasikmalaya

Tujuan utama Raperda KTR ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tasikmalaya.

Ini Alasan Pembentukan Raperda KTR di Tasikmalaya
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tasikmalaya Dodo Rosada.

Tasikmalaya, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tasikmalaya Dodo Rosada mengungkapkan pentingnya rancangan peraturan daerah (Raperda) penetapan Kawasan Tanpa Rokok 

Tujuan utama Raperda KTR ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tasikmalaya, sehingga para perokok pasif dapat terlindungi dari bahasa asap rokok. 

Baca: DPRD Kota Surabaya Soroti Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

“Raperda KTR ini mengatur zonasi larangan merokok tersebut sangat dibutuhkan Kota Tasikmalaya sebagai upaya mengurangi polusi asap rokok, khususnya di lokasi lokasi layanan publik seperti sekolah, layanan pemerintahan, layanan kesehatan serta tempat ibadah sebagaimana yang tercantum dalam Raperda KTR tersebut,” katanya di Tasikmalaya, Minggu (14/10).

Dengan adanya Perda KTR tersebut, menurut Dodo Rosada, maka diharapkan dapat mengurangi dari dampak asap rokok bagi perokok pasif. 

Dalam penentuan titik lokasi di mana saja yang akan dijadikan kawasan bebas asap rokok itu, terdapat tekis yang diatur, termasuk diatur pula sanksi bagi pelanggar.

”Dalam implementasinya, Pemerintah Kota tasikmalaya juga harus membangun zona sona merokok atau smoking area. Dalam kaitan ini, kami akan mendukung dari segi penganggaran, baik anggaran unsuk sosialisasi maupun anggaran untuk penyediaan smoking area,”kata Dodo Rosada mengakhiri.

Baca: Abidin Apresiasi Langkah Pemerintah Tangani Defisit BPJS

Seperti diketahui DPRD Kota Tasikmalaya sedang “menggodok” membahas usulan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) inisiatif atau usul prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Dalam pembahasannya melalui Pansus yang terdiri atas Komisi II dan IV, dimana Raperda KTR tersebut kini telah memasuki dengar pendapat publik (public hearing) seperti yang berlangsung di ruang Rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya pada hari kamis (11/10).

Quote