Kunker di BPN Lampung, Henry Minta Kejelasan 3 Kasus Tanah

Henry menyampaikan tiga kasus tanah di Kanwil BPN provinsi Lampung yang butuh penyelesaian karena menyangkut hak dan keadilan masyarakat.
Sabtu, 03 November 2018 22:47 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Bandar Lampung, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mengingatkan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung terkait tiga kasus tanah di provinsi tersebut yang butuh penyelesaian karena menyangkut hak dan keadilan masyarakat.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik di masa Reses, Jumat (2/11).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN pernah membahas kaitannya dengan tanah yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi, kemudian dikuasai oleh masyarakat di Kampung Astra Ksetra, Tulangbawang, kemudian dikuasai dan diklaim oleh TNI AU, urai Henry Yoso, sapaan akrabnya.

Terkait itu, Henry mengaku merasa bersyukur masalah tersebut sudah ada titik terang.

Alhamdulillah karena perjuangan yang dilakukan, dari Kementerian ATR pernah menulis surat kepada Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI, yang pada pokoknya minta agar tanah dimaksud dihapuskan dari aset negara, ungkap Henry.

Baca juga :