Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pesanteren dan Pendidikan Keagaman untuk disahkan menjadi Udang-Undang pada saat rapat paripuna.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja (Raker) pengambilan keputusan tingkat I RUU Pesantrean dan Pendidikan Keagaman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9). Hadir sebagai perwakilan pemerintah yaitu Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Baca:Belajar Ke Negeri China Adalah Kebajikan
Apakah setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Setuju, jawab peserta rapat.