Ikuti Kami

PDI Perjuangan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pesantren

DPR dan Pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pesanteren dan Pendidikan Keagaman untuk disahkan menjadi Udang-Undang.

PDI Perjuangan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pesantren
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka. Foto: Media Indonesia.

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pesanteren dan Pendidikan Keagaman untuk disahkan menjadi Udang-Undang pada saat rapat paripuna.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja (Raker) pengambilan keputusan tingkat I RUU Pesantrean dan Pendidikan Keagaman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9). Hadir sebagai perwakilan pemerintah yaitu Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Baca: Belajar Ke Negeri China Adalah Kebajikan

"Apakah setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9). 

"Setuju," jawab peserta rapat. 

Sebelum dinyatakan disetujui, Raker RUU Pesantren dan Pendidikan Keagaman dihujani intrupsi dari peserta rapat, kemudian 10 fraksi menyampaikan pandangan dan catatannya. Seluruh fraksi menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka juga sempat menginterupsi jalannya Raker. Dia mengatakan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mengingat dalam pembahsannya hanya membahas pasal-pasal secara general saja.

Diah menuturkan ada beberapa poin dalam Peraturan Pemerintah yang perlu diketengahkan oleh Komisi VIII, misalnya menyangkut otoritas kultural kiyai, sistem audit, lalu bagaimana implementasi anggaran dan juga terutama bagaimana menjaga kekhasan pesantren secra kultural.

"Dan yang perlu diperhatikan lagi semangat kita untuk mengetengahkan semangat kebangsaan di dalam pendidikan pesantren, jangan hanya ada di pembukaan tapi masuk kepada kurikulum" ujar Diah.

Ke depannya, Diah mengatakan DPR RI bisa melakukan penyempurnaan terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. 

"Mungkin juga nanti akhirnya kita temukan dalam perjalanan beberapa kelemahan-kelemahan normatif atau regulatif," katanya.

"Jadi sementara kita amini dulu sebagai sebuah pembuka, sebagai sebuah semangat, sebagai bagian dari gerakan kebangsaan dari kalangan santri dan nanti bicara perundang-undangan atau dibawahnya, kita akan terus memantau dan kalau perlu melakukan penyempurnaan-penyempurnaan perUU ini," tambahnya.

Ada yang berbeda hasil final RUU Pesantren dari pembahasan sebelumnya. Undang-undang ini hanya yang spesifik membahas pesantren yakni pendidikan di ranah agama Islam, tanpa memuat pendidikan di agama lain.

Dalam draf Undang-Undang baru hanya ada 55 Pasal yang seluruhnya mengatur soal pelaksanaan pendidikan di pesantren. Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Pesantren, sebelum berganti nama, masih mengatur pendidikan agama lain selain Islam.

Baca: Bamusi Minta Cek Kebenaran Ucapan Mahfud MD

Terkait hal itu, Diah menegaskan Komisi VIII DPR RI masih membuka ruang untuk menampung masukan dari pendidik agama di luar pesantren bagi pendidikan keagamaan. 

"Kita, Komisi VIII menunggu untuk masukan-masukan bagi pendidikan agama di luar pesantren," katanya.

Dalam kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan pandangan mini fraksi terkait dengan RUU Pesantren yang dibacakan oleh Anggota Komisi VIII sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Keagamaan, Hamka Haq. 

Hamka mengatakan semangat untuk melindungi dan meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren merupakan komitmen yang dimiliki oleh PDI Perjuangan.

Baca: Fraksi PDI Perjuangan Lakukan Inovasi Sosialisasi 4 Pilar

"Semangat untuk melindungi dan meningkatkan kualitas pesantren dan pedidikan agama yang berwawasan kebangsaan merupakan komitmen yang dimiliki oleh fraksi PDI Perjuangan. Semangat dan perjuangan itu terwujud dalam dirumuskannya RUU tentang pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai inisiatif DPR RI. Dalam perkembangannya, pembahasan tentang RUU pesantren dan pendidikan keagaman mengerucut hanya kepada pembahasan tentang pesantren," papar Hamka.

Quote