Ribka Desak Kemenkes Jalankan Amanat UU Kesehatan

Amanat tersebut ialah mengutamakan langkah preventif dan promotif.
Jum'at, 15 Maret 2019 10:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjalankan amanat UU Kesehatan No 36 tahun 2009.

Amanat tersebut ialah mengutamakan langkah preventif dan promotif.

Baca:Ribka: Baguna DPP PDI Perjuangan Turunkan Tim Kesehatan

Saya memintan kemenkes untuk menjalankan amanat UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan mengutamakan langkah preventif dan promotif, ungkap Ribka di Jakarta, Kamis (14/3).

Legislator dari daerah pemilihan Sukabumi ini menjelaskan berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 menunjukan prevalansi penduduk Indonesia yang menderita gagal ginjal sebesar 0,2%.

Baca juga :