Ikuti Kami

Ribka Desak Kemenkes Jalankan Amanat UU Kesehatan

Amanat tersebut ialah mengutamakan langkah preventif dan promotif.

Ribka Desak Kemenkes Jalankan Amanat UU Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjalankan amanat UU Kesehatan No 36 tahun 2009.

Amanat tersebut ialah mengutamakan langkah preventif dan promotif.

Baca: Ribka: Baguna DPP PDI Perjuangan Turunkan Tim Kesehatan

“Saya memintan kemenkes untuk menjalankan amanat UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan mengutamakan langkah preventif dan promotif,” ungkap Ribka di Jakarta, Kamis (14/3).

Legislator dari daerah pemilihan Sukabumi ini menjelaskan berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 menunjukan prevalansi penduduk Indonesia yang menderita gagal ginjal sebesar 0,2%.

Lebih mengejutkan lagi, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sesuai data riskesdas tahun 2018 jumlah penderita penyakit tersebut meningkat menjadi 3,8%.

“Ini kondisi yang sangat memperihatinkan sekali. Sebab hampir empat orang dari seribu penduduk di Indonesia mengalami gagal ginjal kronik. Penyakit yang satu itu bisa dicegah karenanya kemenkes harus serius menangani masalah ini,” tegas Ribka.

Baca: Ribka Setuju Uji Coba Metode Terapi Cuci Otak Dokter Terawan

Terlebih lagi data kemenkes tahun 2016 juga mengungkap bahwa gagal ginjal merupakan penyakit katastropik nomor 2 yang paling banyak menghabiskan biaya kesehatan, setelah penyakit jantung.

“Dari laporan yang saya dapatkan, para penderita gagal ginjal ini menjadi golongan yang rentan terkena PHK ditempat kerjanya, sebab penyakit tersebut mengakibatkan tingkat produktifitas mereka menurun,” jelasnya.

Ribka mengimbau masyarakat agar menjalani pola hidup sehat. Karena hal ini merupakan langkah tepat bagi masyarakat dalam menghindari ancaman penyakit ginjal kronik.

Quote