Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan bagi insan pers di tengah perubahan ekosistem media dan tantangan validitas data peserta BPJS. Ia menilai negara wajib hadir memastikan pekerja media memperoleh hak konstitusional atas jaminan sosial, tanpa terkecuali.
Insan pers bukan hanya kuli tinta, tetapi juga pewarta pejuang yang turut mendorong lahirnya sistem jaminan sosial di Indonesia, tegasnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan yang juga dikenal dengan panggilan Oneng ini mengingatkan bahwa media memiliki peran besar dalam proses kelahiran Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan BPJS.
Waktu itu, 28 Oktober 2011, lahirlah Undang-Undang BPJS dengan dua penyelenggara, yaitu BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga karena dukungan dari teman-teman media di DPR. Kalau tidak ada teman-teman media waktu itu, saya kira tidak mungkin kita (bisa mengesahkan Undang-Undang BPJS), lanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema Optimalisasi Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Insan Pers yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).