Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan Sari Yok Koeswoyo menegaskan siapapun yang menikahi anak dibawah umur harus dipidanakan meskipun orang tua sang anak memberi izin untuk menikah.
Sari menegaskan agar hukum negara dengan agama yang memperbolehkan pernikahan dini asal ada izin orang tua jangan dicampur adukan.
Baca:Baleg DPR Harus Segera RevisiUU Perkawinan
Hal itu dikatakan Sari menyikapi proses revisi Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang belum tuntas di DPR-RI.
Dan seharusnya batas minimal usia perempuan dalam Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu satu tahun diatas batas minimal usia perempuan dalam UU Perlindungan Anak, yakni 18 tahun, ujar Sari kepada Gesuri, baru-baru ini.
Sari pun menjelaskan, banyak orang tua menjual anaknya untuk dinikahkan. Oleh sebab itu, regulasi yang ada harus bisa melindungi anak-anak, terutama anak perempuan.