Ikuti Kami

Sari Koeswoyo: Menikahi Anak Dibawah Umur Harus Dipidanakan!

Hukum negara dengan 'agama' yang memperbolehkan pernikahan dini asal ada izin orang tua jangan dicampur adukan.

Sari Koeswoyo: Menikahi Anak Dibawah Umur Harus Dipidanakan!
Kader PDI Perjuangan Sari Yok Koeswoyo. (Foto: Dok. Sari Yok Koeswoyo)

Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan Sari Yok Koeswoyo menegaskan siapapun yang menikahi anak dibawah umur harus dipidanakan meskipun orang tua sang anak memberi izin untuk menikah.
 
Sari menegaskan agar hukum negara dengan 'agama' yang memperbolehkan pernikahan dini asal ada izin orang tua jangan dicampur adukan.

Baca: Baleg DPR Harus Segera Revisi UU Perkawinan

Hal itu dikatakan Sari menyikapi proses revisi Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang belum tuntas di DPR-RI. 

"Dan seharusnya batas minimal usia perempuan dalam Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu satu tahun diatas batas minimal usia perempuan dalam UU Perlindungan Anak, yakni 18 tahun," ujar Sari kepada Gesuri, baru-baru ini. 

Sari pun menjelaskan, banyak orang tua 'menjual' anaknya untuk dinikahkan. Oleh sebab itu, regulasi yang ada harus bisa melindungi anak-anak, terutama anak perempuan.

"Perempuan muda yang belum siap mempunyai anak tidak akan bisa medidik anak-anaknya, karena dia sendiri masih anak-anak. Pemerintah kita harus cerdas,hukum harus jelas," kata Sari.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu MK membatalkan ketentuan dalam pasal 7 UU Perkawinan Nomor 1/1974 yang menetapkan batas usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun. 

MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945  dan UU Perlindungan Anak. 

Baca: Wawasan Kesetaraan Nihil, Revisi UU Perkawinan Alot

Dalam UU Perlindungan Anak memang disebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga UU Perkawinan itu melanggengkan perkawinan dini yang berdampak buruk bagi perempuan.

Oleh karena itu, UU Perkawinan harus segera direvisi oleh DPR-RI. Namun, hingga kini, proses revisi UU Perkawinan masih belum tuntas. 

Perkawinan usia anak di Indonesia memang sudah masuk pada fase darurat. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016-2017, Indonesia adalah negara yang mempunyai prevalensi perkawinan usia anak tertinggi di wilayah Asia Timur dan Pasifik. Rata-rata 25% dari perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum umur 18 tahun.

Quote