Jakarta, Gesuri.id- Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga rentan dengan mengunjungi seorang lansia dhuafa dan anak penyandang disabilitas di Kampung Babakan Jati RT 02 RW 09 Desa Maripari, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Senin (15/12/2025).
Kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, negara wajib melindungi lansia seperti Abah Imid. Begitu pula dengan Perda Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023, Pemkab Garut harus hadir menopang kelangsungan hidup beliau, ujarnya.
Yudha menjelaskan bahwa pemerintah desa setempat telah mengusulkan penurunan desil melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Ia berharap Kementerian Sosial segera melakukan asesmen ulang agar Abah Imid dapat memperoleh hak sebagai lansia tidak produktif yang membutuhkan perlindungan negara.
Selain itu, Yudha juga mendorong agar Teh Santi, yang tercatat berada pada desil 2 kategori miskin, mendapatkan dukungan program kewirausahaan dari Kementerian Sosial. Menurutnya, bantuan tersebut penting agar Teh Santi dapat merawat ayahnya secara berkelanjutan. Ia pun meminta pendamping Linjamsos untuk aktif berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Garut dalam mengawal usulan tersebut.
Yudha turut menyoroti kondisi rumah Abah Imid yang dinilainya sangat tidak layak huni. Bangunan rumah tampak miring, penuh retakan, dan berpotensi membahayakan keselamatan penghuninya.